Cemburu, Pria Asal Jaksel Nekat Sebar Video Syur Pacar ke Medsos

- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Cemburu, Pria Asal Jaksel Nekat Sebar Video Syur Pacar ke Medsos


Pria berinisial AMA (29), warga Jakarta Selatan (Jaksel), ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan foto dan video telanjang pacarnya di media sosial (medsos). Saat ini, AMA telah mendekam di rumah tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). 

Kasus bermula ketika AMA berkenalan dengan korban yang berusia 16 tahun pada pertengahan 2024 lewat medsos. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi berbagi pesan hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun video tanpa busana.

Awalnya tidak ada paksaan. Selama komunikasi berjalan lancar, korban  rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika korban diketahui menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten asusila, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut. 

“Motif tersangka bukan untuk keuntungan ekonomi, melainkan rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban,” kata Kaur Penum Subid Penmas pada Bid Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan, tidak ada pertemuan langsung antara pelaku dan korban. Seluruh komunikasi hanya dilakukan melalui media sosial dan aplikasi berbagi pesan. Kendati demikian, perbuatan tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis korban.

“Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya,” tambah Gandi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun aplikasi berbagi pesan, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: suara
Foto: Pria asal Jaksel nekat sebar video syur pacar ke medsos (Foto: Lukman Hakim/Okezone)

Komentar