Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut
manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf telah
mencuri perhatian publik.
Kala itu di sebuah acara Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah,
Sri Mulyani memaparkan pandangannya bahwa pajak, zakat, dan wakaf memiliki
tujuan mulia yang serupa yakni membantu mereka yang membutuhkan.
Sri Mulyani mengatakan dalam setiap rezeki dan harta yang diperoleh
seseorang ada hak orang lain, yang harus diberikan melalui zakat, wakaf, dan
pajak.
Sri Mulyani juga mencontohkan dana pajak yang terkumpul dialokasikan untuk
berbagai program pro-rakyat, seperti Bantuan Sosial (Bansos), layanan
kesehatan gratis melalui BPJS untuk warga tak mampu, hingga pembangunan
infrastruktur pendidikan dan keamanan.
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) August 14, 2025
Membedah Perbedaan Mendasar Zakat dan Pajak
Meski sekilas tujuannya tampak serupa untuk kemaslahatan bersama, zakat dan
pajak berdiri di atas landasan yang sama sekali berbeda.
Dilansir dari lama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat adalah pilar
fundamental dalam ajaran Islam, salah satu dari lima Rukun Islam.
Zakat merupakan kewajiban ibadah yang bersifat personal dan religius bagi
setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul
(batas waktu kepemilikan).
Tujuan utamanya adalah untuk menyucikan harta dan jiwa, serta
mendistribusikan kekayaan kepada delapan golongan (asnaf) yang telah
ditetapkan secara spesifik dalam Alquran.
Besaran dan jenis harta yang dizakati pun sudah diatur secara rinci,
misalnya 2,5% untuk zakat maal (harta).
Di sisi lain, pajak adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang
negara.
Sifatnya memaksa bagi seluruh warga negara dan badan usaha yang memenuhi
kriteria, tanpa memandang latar belakang agama.
Dana yang terkumpul dari pajak masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran kolektif,
mulai dari gaji aparatur sipil negara, pembangunan jalan tol, subsidi,
hingga pertahanan.
Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa menyamakan pajak dengan zakat secara
substansi tidaklah tepat.
Zakat adalah ibadah vertikal kepada Allah SWT yang berdimensi sosial
horizontal, sementara pajak adalah kewajiban horizontal sebagai warga
negara.
Para ulama menegaskan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban
seorang Muslim untuk berzakat.
Sumber:
suara
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram/smindrawati)
Artikel Terkait
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp 42 Juta-Rp 113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Mendagri Bela Bupati Pati Pilihan Rakyat Jangan Dimakzulkan, Netizen: Rakyat yang Suruh Mundur!
Hasto dan Armada Merah: Perlawanan Laksana One Piece di Laut Politik Jokowi
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Dibelikan Rubicon Seharga Rp 2,3 M oleh Direktur PT PML