Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Mahfud MD Bongkar Alasan Presiden Beri Abolisi dan Amnesti: Hukum dari Bawah Sudah Sesat!


Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memandang positif langkah Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Menurut Mahfud, intervensi melalui hak prerogatif ini menjadi sebuah langkah yang tepat dan elegan untuk menyelesaikan sengkarut kasus yang kental dengan nuansa politisasi.

Dalam sebuah diskusi, Mahfud menegaskan bahwa keputusan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia, terutama ketika proses peradilan di tingkat bawah dinilai sudah tidak berjalan semestinya.

Ia menyebut, langkah ini krusial untuk mencegah individu menjadi korban dari proses hukum yang dipolitisasi.

"Langkah ini dianggap elegan untuk menyelesaikan kasus yang terkesan dipolitisasi, menghindari agar kasus tidak berjalan terus dan menjadikan orang sebagai korban," ujar Mahfud.

Dampak dari keputusan presiden ini sangat signifikan. Bagi Tom Lembong, yang terjerat kasus korupsi impor gula, abolisi berarti penghentian total proses hukum yang sedang berjalan terhadapnya.

Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis dalam kasus perintangan penyidikan suap Harun Masiku, berarti penghapusan seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

Mahfud memahami adanya kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan hak prerogatif ini bisa menjadi preseden buruk.

Namun, ia menggarisbawahi konteks spesifik dari kedua kasus tersebut. Menurutnya, proses hukum yang menimpa Tom Lembong dan Hasto sarat dengan kejanggalan yang mengindikasikan adanya intervensi politik.

"Langkah presiden bagus karena hukum dari bawah sudah terlihat sesat," tegas Mahfud.

Ia berpendapat, kasus Tom Lembong mulai mencuat setelah pernyataan-pernyataannya yang kritis, sementara kasus Hasto kembali diangkat menjelang momentum politik tertentu.

Lebih lanjut, Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan bahwa hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi bukanlah hal baru dan ada di seluruh dunia.

Kewenangan ini, yang diatur dalam UUD 1945, bertujuan untuk mencapai kemaslahatan yang lebih besar bagi bangsa dan negara, terutama ketika instrumen hukum formal dinilai buntu atau "sesat".

"Hak prerogatif Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi ada di seluruh dunia untuk kemaslahatan umum," katanya.

Menurut Mahfud, presiden dihadapkan pada sebuah dilema, dan memilih opsi dengan mudarat atau dampak negatif yang lebih ringan demi kemanfaatan hukum secara keseluruhan.

"Pemberian amnesti dan abolisi ini demi kemanfaatan hukum, di mana Presiden menghadapi dilema dan memilih yang lebih ringan daruratnya," jelasnya.

Mahfud bahkan meyakini, para penegak hukum yang idealis justru akan menyambut baik keputusan ini.

"Hakim dan jaksa yang idealis diyakini senang dengan keputusan ini," pungkasnya. Langkah ini dipandang sebagai sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menyandera lawan politik.

Sumber: suara
Foto: Kolase foto Tom Lembong dan Hasto. [Ist]

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini