Lima tahun lebih putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menyeruak. Selama itu, Silfester yang dikenal dekat dengan Jokowi bebas kemana-mana, tak dieksekusi meski divonis 1,5 tahun penjara.
Desakan publik, yang dimotori oleh sejumlah aktivis dan pakar telematika Roy Suryo, akhirnya membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat Silfester Matutina melontarkan dua tudingan serius terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Pertama, ia menuding kemiskinan disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK. Kedua, ia memfitnah JK telah menggunakan isu agama dan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan dalam Pilkada DKI 2017.
Proses hukum yang panjang akhirnya mencapai puncaknya di tingkat kasasi. Melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019 yang diputus pada 20 Mei 2019, MA menolak permohonan kasasi Silfester, bahkan hukumannya diperberat.
"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta... mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan tersebut.
Meskipun putusan telah inkrah sejak 2019, eksekusi tak kunjung dilakukan, yang memicu pertanyaan publik mengenai adanya keistimewaan hukum.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bahkan sampai mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menagih janji penegakan hukum.
Sindiran Said Didu
Fakta soal Silfester Matutina ini pun tak luput dari sorotan eks Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Said Didu yang selama ini dikenal vokal dan kritis terhadap Jokowi. Dalam cuitannya yang dikutip, Selasa (5/8/2025), ia menyebut kasus Silfester Matutina ini merupakan fakta bahwa aparat hukum 'diatur atau takut' dengan Jokowi.
Baca Juga: Fitnah Silfester Matutina ke JK Seret Anies, Loyalis Jokowi Divonis 1,5 Tahun Tapi Belum Dipenjara!
"1) putusan MA (incrach) bahwa Silfester harus dipenjara sejak Mei 2019 atas penghinaan thdp mantan Wapres Pak JK. 2) baru rencana dieksekusi oleh kejaksaan lebih 6 tahun kemudian (hari ini) setelah didemo. 3) saat masih status terpidana yang belum dieksekusi diangkat menjadi Komisaris BUMN," tulis Said Didu.
Sumber: suara
Foto: Ketua Umum Relawan pendukung Jokowi dan Prabowo-Gibran, Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silvester Matutina memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Artikel Terkait
Dua Kendaraan Tempur TNI Terparkir di Gedung Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Diganti Irjen Asep Edi Suheri
Bendera One Piece Picu Makar, Tagar Gelap Dibalas Kasar: Pemerintah Anti Kritik?
375 Ribu Lulusan UGM Stempelnya di Depan Foto, Kecuali Ijazah Jokowi