Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi

- Minggu, 03 Agustus 2025 | 20:50 WIB
Kriminalisasi Politik dan Hancurnya Supremasi Hukum di Era Jokowi


Kasus hukum yang menjerat Tom Lembong tidak bisa dilihat hanya sebagai dinamika politik biasa.

Bagi ekonom senior Didik J Rachbini, perkara tersebut mencerminkan persoalan yang jauh lebih dalam: kerusakan sistemik pada lembaga hukum, sebagai warisan yang mencemaskan dari pemerintahan sebelumnya.

Lebih dari sekadar polemik elite, menurut Didik, intervensi politik dalam kasus Tom merupakan gejala nyata dari lemahnya supremasi hukum.

Dan kerentanan ini berpotensi menghantam langsung stabilitas perekonomian nasional.

Hal itu disampaikan Didik dalam keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

"Praktek kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi," kata Didik.

Didik menyebut bahwa fenomena ini bukanlah hal baru dalam sistem kekuasaan di Indonesia.

Namun, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, praktik intervensi tersebut kian terlihat terang-terangan dan melemahkan pondasi keadilan.

Ia menggarisbawahi bahwa sistem hukum yang lemah dan bisa diintervensi secara politik tidak hanya merusak demokrasi, tapi juga memukul perekonomian secara langsung.

"Di dalam sistem hukum yang buruk, efisiensi ekonomi menurun dan bahkan rusak sama sekali," katanya.

Tanpa kejelasan dan jaminan perlindungan hukum, pelaku usaha lokal kehilangan rasa aman, dan investor asing pun enggan menanamkan modal.

Didik memperingatkan bahwa jika tren ini dibiarkan, Indonesia bisa tergelincir ke dalam situasi negara gagal.

"Negara gagal atau negara predatoris menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan," katanya.

Konteks yang menyelimuti kasus Tom Lembong, menurut Didik, memperlihatkan bagaimana hukum kerap kali dipakai sebagai alat kekuasaan untuk mengamankan kepentingan tertentu.

Hal inilah yang menciptakan racun ketidakpastian dan memicu keengganan investor.

"Beberapa argumen dan penjelasannya sangat gamblang, yakni menurunkan kepercayaan investor dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk muka akan dihindari oleh investor. Kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik maupun asing, pasti sangat memerlukan kepastian hukum," tegas Didik.

Ia menambahkan bahwa salah satu indikator penting bagi para investor adalah sistem hukum yang mampu menjamin kontrak, memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa, serta bebas dari tekanan politik.

Sebaliknya, apabila hukum berjalan dengan prosedur yang ruwet dan disusupi kepentingan, maka biaya transaksi dan penyelesaian konflik akan melonjak, serta risiko bisnis menjadi tak tertanggungkan.

Sumber: suara
Foto: Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). [Ist]

Komentar