Pemerintah membantah keras isu yang menyebutkan bahwa uang amplop dari acara pernikahan akan dikenai pajak.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu, dan meminta publik tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Januari 2025, Prasetyo menyebut pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah memberikan klarifikasi atas polemik tersebut.
"Temen-temen Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak (tidak) ada itu, belum," ujar Prasetyo.
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi kabar yang sempat membuat publik heboh di media sosial dan grup percakapan, tentang wacana pajak amplop kondangan.
Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyebut bahwa pemerintah tengah mencari berbagai cara untuk menambah penerimaan negara, termasuk kemungkinan memajaki sumbangan dalam acara pernikahan.
Direktorat Jenderal Pajak pun telah membantah tegas kabar tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menargetkan uang dari amplop kondangan.
Menurutnya, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini tetap mengacu pada ketentuan umum dan tidak mencakup penerimaan pribadi semacam itu.
"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," ujarnya.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025/RMOL
Artikel Terkait
Dokter Tifa Sindir Jokowi Hadiri Reuni UGM: Kasihan Banyak Orang Harus Tanggung Dosa Jariyah
Gudang Sekolah Polisi Negara Polda Metro Terbakar, 4 Mobil Damkar Dikerahkan
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli Jilid Dua
Jokowi Curhat di Reuni UGM: Ijazah Diragukan, Skripsi Diserang, KKN Diperiksa