Polda Metro Jaya menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan ada unsur pidana berdasarkan gelar perkara Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025.
"Dari gelar perkara, ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kombes Ade, Jumat, 11 Juli 2025.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE. Pada proses penyelidikan, sejumlah pihak diperiksa di antaranya Roy Suryo, Tifauzia alias Dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi, hingga ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi/RMOL
Artikel Terkait
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Hilangkan Jejak!
Geng Mulyono Bobol Proyek Kereta Cepat, Begini Modus Curang Mereka!
Ayah Briptu Rizka Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Ini Peran Mengerikan yang Diduga!
Purbaya Beri Peringatan Keras: Pegawai Bea Cukai Nakal Terancam Pecat!