Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!

- Rabu, 21 Mei 2025 | 21:55 WIB
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!


Pakar Telematika, Roy Suryo menyatakan tidak terima dengan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo alias Jokowi yang memperkarakan dirinya terkait kasus dugaan ijazah palsu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, Roy Suryo dan beberapa rekannya yang diperkarakan Jokowi membuat laporan kepada Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).

Menurut Roy Suryo, Jokowi telah menggunakan alat negara, yakni UU ITE dengan tidak semestinya.

"Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenarnya digunakan bukan untuk tujuannya," ujar Roy di Kantor Komnas HAM.

Sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy menyebut regulasi itu tak boleh dipakai untuk memperkarakan seseorang yang menyuarakan pendapat ke publik.

"Jadi, jelasnya adalah Undang-Undang ITE yang Alhamdulillah saya termasuk perancangnya," jelasnya.

Apalagi, tujuannya mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi demi tujuan akademik.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu merasa Jokowi telah menyalahgunakan pengaruh dan mengerahkan alat negara untuk menjeratnya dalam kasus hukum.

Lebih lanjut, Roy Suryo juga mengaku hanya sekadar mempertanyakan keaslian dari ijazah Jokowi, bukan mencemarkan nama baik.

"Itu tidak digunakan untuk itu tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa yang kemudian bahkan tujuannya adalah sebenarnya untuk ilmu pengetahuan," tuturnya.

"Yang kami pertanyakan itu adalah hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar pertanyaan biasa," pungkasnya.

Lapor Polisi karena Merasa Difitnah

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Jokowi akhirnya resmi membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu. Pelaporan itu disampaikan langsung Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. 

Dia pun menyebut alasannya membuat laporan karena merasa difitnah memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata mantan Wali Kota Solo itu, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku heran lantaran, tudingan atas ijazah palsu miliknya masih terus bergulir. Padahal saat ini dirinya sudah purna tugas menjadi Kepala Negara. 

"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ujarnya.

Namun terkait laporan yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, Jokowi tidak membeberkan secara rinci siapa saja yang dipolisikan atas tudingan menyebar fitnah soal ijazah palsu. 

Di sisi lain, Jokowi juga sebelumnya menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). Kedatangan Jokowi untuk memenuhi panggilan Bareskrim terkait statusnya sebagai terlapor atas pelaporan yang dibuat oleh aktivis, Eggi Sudjana. 

Dalam pemeriksaan itu, Jokowi mengaku dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. 

Menurutnya, sederet pertanyaan itu terkait kelulusannya selama menempuh pendidikan dari sekolah dasar hingga universitas. 

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan ya, sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” beber Jokowi kepada wartawan usai diperiksa penyidik Bareskrim. 

Tak hanya memenuhi panggilan, Jokowi mengaku kedatangannya ke Bareskrim juga untuk mengambil ijazahnya, yang sebelumnya sempat diserahkan ke pihak penyidik.

Diketahui, imbas dari tudingan ijazah palsu Jokowi yang belakangan viral di media sosial , sejumlah tokoh resmi dilaporkan ke polisi. Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi. 

Dalam kasus ini, relawan Jokowi melaporkan empat orang. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa. 

Roy Suryo dkk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari UGM. Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Sumber: suara
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo/Net

Komentar