GELORA.ME - Polisi meringkus enam pelaku yang tergabung dalam group facebook Fantasi Sedarah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berkat investigasi yang mendalam dari Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.
“Para pelaku di tangkap secara marathon di beberapa tempat di Pulau Jawa dan Sumatera,” kata Truno, saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Adapun dari berbagai tersangka memiliki peran masing-masing, diantarannya sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku.
Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dikarenakan unggahan pornografi anak dan perempuan.
“Penjelasan dan press release lengkap pengungkapan kasus ini akan dilakukan besok di Bareskrim Polri,” tukasnya.
Polisi sebelumnya, masih melakukan pendalaman soal kehadiran group facebook ‘fantasi sedarah’ yang berisi adegan pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengaku, dirinya masih mendalami tentang temuan ini.
“Kita kan udah kemarin tunggu lah. Masih mendalami,” kata Ade Ary, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Meski demikinan, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan aktivitas seksial ini merupakan sisi paling pelik.
Fantasi sedarah, berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.
Tapi bisa pula pedofilia atau ketertarikan seksual pada anak-anak prapuber atau pun molestation yang merupakan aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber.
“Terlepas apa pun itu, keduanya harus dianggap sebagai penyimpangan bahkan kejahatan,” kata Reza, dalam keterangannya, saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Namun sayangnya, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hukum spesifik tentang inses.
Tapi para pelakunya bisa dijerat pidana jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual.
Kekerasan terhadap anak-anak yang dilakukan seorang, yang berusia berusia 0 hingga sebelum 18 tahun.
Kemudaian kekerasan terhadap paksaan yang berarti bersifat nonkonsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris.
Dan, perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah.
“Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?” ungkapnya.
“Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana. UU kita, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau mereka. Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral,” katanya.
Amoral sendiri lantaran pasal-pasal tersebut tidak menjiwai nilai-nilai moralitas dan etil.
“Berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual tidak pula terjangkau, sehingga membuat masyarakat kita tidak terlindungi dari berbagai bentuk kebejatan dan perbuatan amoral itu,” jelasnya.
Reza menilai, perlu ya dilakukan revisi berupa perluasan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS, juga penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak, agar semua pihak benar-benar terlindungi oleh hukum dari berbagai bentuk orientasi dan perilaku seksual menyimpang.
“Di samping UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebenarnya juga dapat diterapkan pada kasus ‘fantasi sedarah ini’,” ungkapnya.
“Terkait aktivitas bermedia sosial, lanjut Reza yakni menyebar informasi tentang inses dan pedofilia yang mengandung unsur asusila, ini relatif sederhana: sudah jelas pidana,” ungkapnya.
“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota FB tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” imbuhnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Diungkap Rocky Gerung, Prabowo Ingin Jadi Pemimpin Sosialis Asia
Prof Daniel Muhammad Rosyid: UUD 2002 Lahirkan Jokowisme dan Korporatokrasi
Ditangkap di Solo, Dirut PT Sritex Diduga Terlibat Korupsi Kredit Rp 3,6 Triliun
Budi Arie Manyun Ditanya Soal Judol Framing BG hingga Masuk Daftar Reshuffle