Ijazah Palsu Jokowi Kembali Digugat, Sampai Kapan Bangsa Ini Terus Bergaduh Hanya Ngurusi Masalah Jokowi?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat / Koordinator Non Litigasi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKA-A)
Rektor, Wakil-Wakil Rektor, Dekan, Kepala Perpustakaan Universitas Gajah Mada ( UGM ), hingga orang yang disebut sebagai Pembimbing Jokowi, yakni Ir Kasmojo Digugat di Pengadilan negeri Sleman. Gugatan ini masih terkait Ijazah Joko Widodo.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, membenarkan bahwa pihak kampus telah menerima salinan gugatan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa gugatan berkaitan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum, meskipun rinciannya masih dikaji lebih lanjut oleh tim kampus.
Perkara perdata ini didaftarkan dengan Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, di Pengadilan Negeri Sleman dimana gugatan tersebut diajukan oleh Ir .H. Komarudin .S.H. M.M.
Gugatan ini, sekali lagi mengkonfirmasi bahwa Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi terhadap klien kami prematur.
Pada kesempatan terpisah, Rekan Meidy Juniarto telah menegaskan bahwa semestinya Laporan Polisi yang diajukan oleh Jokowi di Polda Metro Jaya harusnya dihentikan.
Proses Pidana harus ditunda, sampai perkara perdata terkait ijazah palsu ini mendapatkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Surakarta, atas gugatan yang diajukan Dr Muhammad Taufiq, SH, MH.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 1956, tegas dinyatakan:
“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Contoh sederhananya, Jika seseorang dilaporkan karena dugaan tindak pidana pencurian, tetapi ada sengketa perdata terkait kepemilikan barang yang dicuri, pengadilan pidana dapat menunda pemeriksaan perkara pidana hingga ada keputusan dari pengadilan perdata mengenai kepemilikan barang tersebut.
Dalam Kasus yang dihadapi klien kami (Dr Roy Suryo dkk), klien kami dilaporkan mencemarkan nama baik Jokowi dan membuat fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Sebelum memproses ijazah palsu adalah fitnah, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hak keperdataan antara Jokowi dengan ijazah yang dimilikinya.
Jika ternyata, Jokowi tak memiliki hak keperdataan atas ijazahnya karena ijazah tersebut dinyatakan oleh pengadilan perdata tidak sah, maka tidak ada unsur pidana pencemaran dan fitnah terhadap orang yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Tapi anehnya, penyidik Polda Metro Jaya begitu cepat bertindak.
Secara prematur, tanpa menunggu putusan pengadilan Negeri Surakarta bahkan tanpa pula menghormati proses perdata di Pengadilan Negeri Sleman, secepat kilat memproses laporan Saudara Jokowi.
Sebenarnya, Polisi itu penegak hukum atau alat politik Jokowi?
Polisi tunduk pada hukum dan menghormati pengadilan, atau hanya tunduk pada Jokowi? ***
Artikel Terkait
Memilih Cooling Down, Anwar Usman Dipastikan Menyesal dengan Keputusan MK 90
Penahanan Ditangguhkan, Mahasiswa ITB Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Abdya, Tiga Rumah Rusak dan Jalan Amblas
Syarla Marz Ungkap Masa Kecil Penuh Teror Gaib dalam Bisikan Gaib