"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.
Hingga pukul 15.30 WIB, Rahmat belum memberikan tanggapan terkait proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran/RMOL
Artikel Terkait
iPhone 18 Pro Bakal Bawa Teknologi Kamera yang Mengubah Segalanya, Ini Bocorannya!
Cak Imin Blak-blakan: Indomaret & Alfamart Dituding Bunuh UMKM, Ini Solusinya!
Prabowo Buka Suara Soal Isu Otoriter: Saya Malah Nonton Podcast yang Kritik Saya
Misteri Raja Jawa Bahlil Lahadalia & Peran Kunci Jokowi Ganti Ketum Golkar