IJAZAH PALSU: Jaksa dan Hakim Berbayar

- Minggu, 04 Mei 2025 | 18:30 WIB
IJAZAH PALSU: Jaksa dan Hakim Berbayar

Demikian juga Denga JPU nya yang seringkali tidak hadir secara lengkap. 


Lain orang yang menyusun berkas tuntutan, lalu saat bersidang, lain lagi orang yang membacakan. 


Besoknya lain lagi JPU yang hadir untuk membantah dalil-dalil yang kami uraikan di persidangan.


Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan penyidik Polda dan JPU, diantara 3 orang, hanya 1 orang yang memberatkan kami. 


Dan itupun baru pertama kalinya dia menjadi saksi ahli. Yang dicomot dari Kanwil Kemenag.


Sehingga semula, tuntutan terhadap kami pencemaran nama baik Jokowi dengan pasal 310, 311 KUHP, pasal penghinaan terhadap institusi Polri dan berbagai jenis pasal karet UU ITE 2016 yang direvisi masa Tito Karnivora itu pun berguguran.


Akhirnya nyangkut dengan pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan tuduhan menyebarkan kebencian.


Dengan itulah kami divonis bersalah, padahal bukti-bukti dan bahkan keterangan saksi ahli pidana dan ahli bahasa sudah menguraikan, bahwa apa yang kami tuliskan adalah opini atau pendapat yang dasarnya justeru dilindungi oleh undang-undang yang lebih tinggi yaitu konstitusi negara. 


Sehingga para pengacara LBH Padang yang pembela kami secara gratis pun terheran-heran dengan dasar pertimbangan putusan majelis hakim PN Lubuk Basung.


Cerita ini kami review untuk mengingatkan bahwa, secara historis sindikasi kejahatan negara mulai dari tingkat pelaporan, penerimaan laporan, penindakan hingga proses persidangannya sangat mungkin terjadi kepada anda yang punya pengetahuannya banyak tentang kejahatan-kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh pemerintahan negara.


Bukan tidak mungkin setelah Rismon, Roy Suryo, Tifa, dan 2 orang lainnya yang dilaporkan oleh Jokowi dengan tuduhan menghasut itu, juga akan menjadi giliran anda.


Ngomong-ngomong itu yang melapor, sedang membuat laporan tuduhan kena fitnah atau melaporkan kehilangan ijazah palsu, atau mungkin sedang melaporkan kehilangan otaknya?


Kelincahan jari-jari netijen 62 jangan coba dilawan.


Salam Fufufafa


👇👇


Kekira apa yang hilang, kok melaporkannya ke PELAYANAN KEHILANGAN? pic.twitter.com/YefQ7IgPgN


Halaman:

Komentar