GELORA.ME - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran penjualan minyak goreng kemasan. Pelanggaran itu dia temukan saat sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Mentan menemukan ada minyak goreng, khususnya Minyakita, yang dijual dengan ukuran tak sesuai kemasan. Selain itu, harga jualnya juga melebihi ketentuan.
"Kami menemukan pelanggaran serius! Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter. Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter," kata Andi.
Andi menegaskan, tidak ada kompromi terkait hal ini. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini.
Artikel Terkait
Tabung Whip Pink Diduga di Rumah Reza Arap Viral, Awkarin Bereaksi dengan Hati Terbelah
Roy Suryo Ajukan Permohonan Salinan 709 Dokumen Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Lengkap dari Saksi Angkatan vs Klaim Profesor
Ki Mulyono: Kronologi Lengkap Dalang Wayang & Koruptor Pajak Rp1 Miliar Ditangkap KPK