MNC Asia Holding Digugat, Orang Dekat Babah Alun Mundur dari CMNP

- Jumat, 07 Maret 2025 | 19:35 WIB
MNC Asia Holding Digugat, Orang Dekat Babah Alun Mundur dari CMNP




GELORA.ME -Perusahaan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).


Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada Mei 1999.



Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.


CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.


Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.


MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”). Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk bertindak sebatas broker/perantara.


Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan. Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.

Halaman:

Komentar