Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin beserta tiga tersangka lainnya mulai Senin malam, 24 Februari 2024.
Arsin dan tiga tersangka lainnya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama tujuh jam dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin malam, 24 Februari 2025.
Arsin cs selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Yakni Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Empat tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Setidaknya ada 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang.
Sumber: rmol
Foto: Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin didampingi kuasa hukumnya, Yunihar memenuhi panggilan Bareskrim Polri/RMOL
Artikel Terkait
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal
Mahfud MD Kritik Perpol 10/2025: Bertentangan dengan Putusan MK, Ini Dampaknya