Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Selasa (28/1). Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban, yang mengemudikan pikap Isuzu Traga dengan nomor polisi BG 8035 TG.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mengimbau agar warga segera mengembalikan barang milik sopir tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika barang yang dijarah tidak segera dikembalikan, karena ada konsekuensi hukum bagi yang tidak kooperatif,” kata Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Kejagung Buru Silfester Matutina, Terkait Kasus Fitnah terhadap Keluarga Jusuf Kalla
TV Malaysia Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Langsung Minta Maaf
27+ Situs Pengganti IndoXXI & Rebahin 2024: Legal, Aman, dan Banyak yang Gratis!
Hujan Deras & Angin Kencang Tumbangkan 8 Pohon di Jaksel, 1 Meninggal Dunia