Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Selasa (28/1). Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban, yang mengemudikan pikap Isuzu Traga dengan nomor polisi BG 8035 TG.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mengimbau agar warga segera mengembalikan barang milik sopir tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika barang yang dijarah tidak segera dikembalikan, karena ada konsekuensi hukum bagi yang tidak kooperatif,” kata Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG