Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, pada Selasa (28/1). Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban, yang mengemudikan pikap Isuzu Traga dengan nomor polisi BG 8035 TG.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mengimbau agar warga segera mengembalikan barang milik sopir tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika barang yang dijarah tidak segera dikembalikan, karena ada konsekuensi hukum bagi yang tidak kooperatif,” kata Kapolsek Baradatu, AKP Herwan Afrianto.
Sumber: instagram @ctd.insider
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit: Lebih Baik Dicopot Daripada Polri di Bawah Kemendagri
Iran Siaga Tinggi Pasang Mural Ancaman untuk AS, Siap Perang Habis-habisan
Hogi Minaya Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Istrinya: Kronologi & Proses Hukum Terkini