Dia menyebut, akibat ulah inisial T, setidaknya ada 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja menjadi korban perbuatan T. Para korban dipekerjakan T secara ilegal.
"Hampir 80 ribu orang WNI yang menjadi korban di Kamboja. Ini banyak kasus inisial T," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Benny kemudian menyerahkan kasus inisial T yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia ke penyidik untuk kemudian dikembangkan.
"Biar semuanya dikembangkan oleh penyidik," ungkapnya.
Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia jaringan Kamboja.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana