Dia menyebut, akibat ulah inisial T, setidaknya ada 80 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja menjadi korban perbuatan T. Para korban dipekerjakan T secara ilegal.
"Hampir 80 ribu orang WNI yang menjadi korban di Kamboja. Ini banyak kasus inisial T," kata Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Benny kemudian menyerahkan kasus inisial T yang diduga mengendalikan judi online di Indonesia ke penyidik untuk kemudian dikembangkan.
"Biar semuanya dikembangkan oleh penyidik," ungkapnya.
Benny Rhamdani memenuhi panggilan klarifikasi yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait sosok inisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia jaringan Kamboja.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap