"Kedua tersangka tersebut juga mendapatkan obat perangsang Poppers diimpor dari Cina. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial," katanya.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: 3 Kru Tewas dan 11 Luka-luka di Kentucky
Harga Beras Stabil di Bawah HET, Mentan Genjot Operasi Pasar
Roy Suryo Bawa Bukti dari Sydney, Tantang Gibran Pamerkan Sertifikat UTS Insearch
Topan Kalmaegi Hantam Filipina: 58 Tewas, Mobil Hanyut seperti Mainan