Atas pengungkapan kasus ini, Kompol Andika menyebut sudah memiliki rencana melakukan penyelidikan guna mencari dugaan keterlibatan pelaku lain di dalam lingkaran judi online yang kian meresahkan masyarakat. Nantinya, para pelaku, pemain, penyedia layanan, dan pihak promotor bisa ditangkap, tanpa kecuali.
"Hasil penyelidikan sudah ada cukup informasi untuk keperluan pengembangan pengungkapan kasus judi online. Seluruhnya! Kita tidak melihat itu cuma pemain, bandar, pemilik website, ataupun endorse, bisa kita jadikan tersangka. Berbahaya sekali jika dibiarkan, judi online sudah meresahkan di masyarakat, Semarang termasuk salah satu jaringan berskala internasional," tandas Kompol Andika.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap