Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, mendorong korban berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya ke kepolisian.
"Ketua KPU dipecat DKPP soal asusila. Juga sebaiknya korban lapor ke polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana asusila tersebut," kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Emrus menilai, jika proses hukum terbukti di pengadilan tentang dugaan tindak pidana asusila tersebut dan terjadi lebih dari satu kali, maka hukuman yang layak bagi Hasyim adalah sanksi kebiri.
"Saya menyarankan agar hakim perlu mempertimbangkan salah satu hukuman yaitu sanksi kebiri kepada yang bersangkutan untuk efek jera dan sekaligus mencegah kemungkinan korban berikutnya," tukasnya.
Sebelumnya, DKPP telah membacakan hasil sidang perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Perkara itu diadukan oleh seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusan di ruang sidang bahwa DKPP menilai tindakan Hasyim kepada PPLN Den Haag itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Sebab, lanjut dia, fakta yang terungkap membuktikan adanya keinginan kuat dari Hasyim Asy'ari untuk menjalin hubungan di luar pekerjaan.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beri Sanksi Tegas: Importir Baju Bekas Ilegal Bakal Diblacklist Permanen!
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Akankah Turun? Ini Kata DPR
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading 0-0, Persiapan Solid Menuju Piala Dunia!
R.C.L. Senduk: Sosok di Balik Peran Jong Celebes dalam Sumpah Pemuda 1928