Ketiga, DKPP juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka-luka
Mahfud MD dan Tantangannya ke KPK: Membedah Proyek Kereta Cepat Whoosh yang Kontroversial
Sidang Etik MKD Dimulai: 5 Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni Dkk Hadapi Konsekuensi Aksi Unjuk Rasa
Menkeu Purbaya Pamer Topi 8%: Sinyal Kuat Wujudkan Target Ekonomi Prabowo