Pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan Aparat Penegak Hukum (APH) semata, tapi perlu melibatkan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi).
Haris Pertama menyebutkan, pemerintah perlu melibatkan seluruh elemen bangsa melawan judi online yang merusak ini.
Salah satunya, kata Haris ialah dengan menggandeng ormas keagamaan, seperti Front Persaudaraan Islam (FPI).
Meski ormas tersebut sudah dibubarkan, Haris meyakini masih banyak kader dan simpatisan yang masih merasa sebagai anggota FPI.
“Makanya pemerintah perlu melibatkan FPI. Ormas ini punya massa konkrit yang sudah tidak diragukan militansinya untuk menjaga Indonesia,” kata Haris dalam keterangan di Jakarta, Senin (1/7).
Selain FPI, NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Walubi, dan Permabudhi juga harus dilibatkan. Tidak hanya itu, Organisasi Kepemudaan (OKP) juga perlu dilibatkan.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG