Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, Jokowi secara pribadi memilih lokasi rumah pensiunnya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang akan disediakan oleh negara setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.
Setya Utama menyatakan bahwa presiden sendiri yang menentukan dan memilih lokasi kediamannya, dengan pertimbangan dari dirinya sendiri dan keluarganya.
4. Dibiayai negara
Rumah yang akan dihuni oleh Jokowi setelah pensiun telah disesuaikan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, yang menetapkan bahwa negara menyediakan rumah bagi mereka setelah masa jabatan berakhir.
5. Harga tanah
Menurut informasi dari Bupati Karanganyar Juliyatmo, tanah yang terletak di Jalan Utama Adi Sucipto, Colomadu, memiliki harga perkiraan antara Rp10-17 juta per meter persegi.
Dia juga menyebutkan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp5 miliar.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Gubernur DKI Berikan Transportasi & Wisata Gratis untuk Atlet Popnas 2025
Alasan Kemensos Usung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Proses & Syarat yang Dipenuhi
Hary Tanoesoedibjo: Kunci Partai Perindo Jadi Partai Besar adalah Konsistensi
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025: Jakarta Tuan Rahasia Pengganti