GELORA.ME -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Artikel Terkait
Keluarga Dina Oktaviani: Heryanto Rencanakan Pembunuhan dan Pelecehan, Harus Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Posisi Purbaya dan Dominasi Geng Solo Dipertanyakan
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Utang Kereta Cepat Indonesia?
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita