GELORA.ME -Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 103 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kejahatan siber. Mereka diciduk di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali pada Kamis (27/6).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, para pelaku kejahatan ini sudah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Di lokasi, petugas menemukan banyak perangkat komputer dan handphone.
"Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali," kata Silmy, Jumat (28/6).
Dari 103 orang WNA yang ditangkap terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki. Sejauh ini baru 14 orang yang teridentifikasi sebagai WN Taiwan, sedangkan yang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah