GELORA.ME – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada pelaku judi online.
Jawaban Jokowi tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya dari beberapa menteri terkait.
“Enggak ada, enggak ada,” titah Jokowi selepas meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Rabu, (19/6/2024).
Orang nomor wahid di tanah air itu kembali melontarkan kata tidak ketika ditanya apakah bansos program dari pemerintah satu di antaranya untuk korban judi online
“Enggak ada,” jawab Jokowi singkat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuebut pemberian bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.
Menurut Airlangga, terlebih untuk korban judi online yang dipastikan tidak mendapatkan bansos dari pemerintah.
“Ya pertama terkait dengan judi onile , tidak ada dalam anggaran sekarang,” katanya.
Oleh karena itu, Airlangga menyerukan jika ada usulan agar korban judi online diberikan bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.
Pembahasan tersebut menjadi tupoksi dari kementerian teknis, bukan wilayah kemenko.
“Kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial.
Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.
Menurut Muhadjir, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan selama ini pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.
“Memang ini (judi online) lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar,” ucap Muhadjir.
Selama ini, Muhadjir mengatakan korban TPPO ditempatkan di balai-balai pelatihan Kementerian Tenaga Kerja dan balai keterampilan Kementerian Sosial.
Para korban TPPO tersebut, kata Muhadjir, mendapatkan bantuan sosial jika masuk kategori keluarga yang miskin.
Hal yang sama jika keluarga yang jatuh miskin akibat judi online akan didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Sebetulnya kalau misalkan nanti ada korban itu jatuh miskin, ya itu otomatis Kemensos kan yang akan memasukan baik itu secara khusus artinya dikhususkan untuk mereka korban atau yang regulasi yang sudah ada bisa nampung kan,” kata Muhadjir.
Tiga Juta Lebih Rakyat Terjerat
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak bisa mencapai jutaan walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.
Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.
Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiwaan yang labil, halu, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.
Artikel Terkait
Kerugian Whoosh Rp 118 Triliun: Prabowo, Purbaya, dan Ujian Penegakan Hukum
Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro: DPR Desak Polisi Usut Tuntas, Diduga Terkait Sidang Korupsi Bobby Nasution
KPK Periksa 8 Saksi Kasus SYL, Termasuk Putri dan Pedangdut Nayunda Nabila
Kode Rahasia Korupsi Gubernur Riau Jatah Preman & 7 Batang Terbongkar