"Kalau dia melakukan dengan kesengajaan untuk keuntungan pribadi dan kelompok, itu bukan karena perencanaan yang memadai, itu karena moral hazard (pelanggaran etika)," tegas Amin.
"Memang moralnya rusak, mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya yang itu merugikan perusahaan, yang pada akhirnya juga merugikan orang banyak," imbuhnya. Berbicara persoalan yang terjadi di Indofarma, memang sangat pelik.
Beberapa waktu lalu BPK mengungkapkan adanya pengadaan dan penjualan alat kesehatan atau alkes tanpa adanya studi kelayakan dan tanpa analisis kemampuan keuangan konsumen.
Pelanggaran tersebut menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar, dengan rincian terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.
Tak cuma itu, ada juga jual-beli fiktif pada Business FMCG, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (Kopnus), dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain, melakukan pinjaman online, dan lain-lain.
Di sisi lain, anak usaha Kimia Farma selaku BUMN Farmasi yang lain juga menghadapi persoalan terkait dugaan rekayasa keuangan.
Hal itu bahkan sempat disampaikan oleh Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. “Kimia Farma juga demikian. Ada inilah, rekayasa keuangan,” kata Arya usai meresmikan Vending Machine UMKM PT Pegadaian di Jakarta, Rabu (5/6)
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap