Wakil Kepala Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan kesalahan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/6/2024).
Agus menjelaskan, permasalahan tersebut ditemukan pada realisasi belanja modal tanah berupa pengurukan dan pematangan tanah, yang salah satunya dilaksanakan oleh Slog Polri senilai Rp349,74 miliar.
"Hasil pengujian diketahui bahwa realisasi belanja modal pengurukan dan pematangan tanah pada Slog Polri tersebut digunakan untuk kegiatan pengadaan penguatan dan pengembangan strategic central education and training information system Lemdiklat Polri," ujar Agus dalam rapat.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan pengerukan dan pematangan tanah ataupun kegiatan lain yang menambah nilai aset tanah Polri.
Agus menyatakan Slog Polri telah melakukan koreksi pencatatan atas aset hasil kegiatan pengadaan. Menurutnya, permasalahan terjadi karena Kabagrenlog Polri tidak cermat menganggarkan belanja sesuai sifat aset yang diperoleh.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG