Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama

- Jumat, 07 Juni 2024 | 04:45 WIB
Dilarang MUI di Fatwa Terbaru, Ini Pendapat UAS & UAH soal Salam Lintas Agama

Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menambahkan bahwa ucapan salam bisa menjadi ajakan untuk orang non-Muslim untuk bisa menjadi mualaf.


"Maknanya 'assalamualaikum' kamu selamat di akhirat, 'assalamualaikum' selamat kamu dari neraka. Kenapa mereka tak selamat? Mereka ingin selamat?," bebernya.


"Cukup katakan 'asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah'," pungkasnya.


Pendapat UAH


Di sisi lain, UAH memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan dalam keimanan Muslim adalah hal yang tidak diperkenankan bahkan haram hukumnya.


"Hukum mengucapkan ucapan selamat terhadap agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai Muslim itu tidak diperkenankan. Itu hukumnya haram mengucapkan selamat A, selamat B yang mana dalam ucapan selamat itu mengandung unsur pengakuan agama selain Islam," jelas ustadz Adi Hidayat pada ceramahnya yang beredar di YouTube.


Lebih lanjut, UAH menyebutkan bahwa hukum mengucapkan selamat kepada agama lain selain Islam oleh umat Muslim tergantung dari 2 hal yakni ritual atau muamalah.


Jika hal tersebut muamalah atau perbuatan dalam kehidupan sosial, maka boleh mengucapkan salam lintas agama.


Namun, jika hal tersebut adalah ritual ibadah, maka umat Muslim tidak boleh mengucapkan salam lintas agama. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar