”Yang jadi soal, jika guru tersebut berada di provinsi dengan upah minimum Rp 2 juta seperti Jawa Tengah dan DIJ, mereka dianggap layak ikut tapera. Gaji sekecil itu masih harus dipotong tapera dan potongan lainnya,” keluhnya.
Kemudian, lanjut dia, ada kecemasan soal bisa atau tidaknya dana tapera dicairkan. Selain itu, belum ada bukti peserta bisa mendapatkan rumah setelah menabung di tapera. ”Belum pernah diketahui ada presedennya atau bukti nyata,” sambungnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Youtuber Jember Digeruduk Banser Usai Bikin Konten Soal Polemik Trans7
Prabowo Gaet Purbaya & Teddy: Duet Strategis di Pemerintahan Mendatang
Meninggal Dibully, Pesan WhatsApp Mahasiswa Timothy Anugerah Ini Bikin Miris!
Mahasiswa Unud Tewas Diduga Bunuh Diri, Kronologi Lompat dari Lantai 4 Usai Alami Bullying