Sementara, dalam rapat kerja itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja). Hadi menyatakan, pemerintah menyepakati RUU MK disahkan menjadi UU.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi.
Hadi menyampaikan, berbagai poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama-sama, semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta semakin meneguhkan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara (guardian of the constitution).
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” pungkas Hadi.
Sebagaimana diketahui, pembahasan RUU MK sudah lama menjadi perbincangan. Setidaknya sudah empat kali DPR menggodok Revisi UU MK, di mana revisi terakhir kali dilakukan pada 2020. Bahkan saat itu, Mahfud MD selaku Menkopolhukam belum menyetujui sejumlah poin krusial terkait pembahasan RUU MK.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri