GELORA.ME - Pemerintah bersama Komisi III DPR RI secara diam-diam kembali membahas Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK).
Pembahasan itu dilakukan di luar masa sidang DPR RI, yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (13/5) kemarin.
Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Hal itu dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga RUU MK dapat dibawa ke paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan pengesahan RUU MK itu setelah Adies Kadir meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.
"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies dalam raker Komisi III dengan Pemerintah.
Dalam rapat itu, Adies menyampaikan bahwa pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU MK, dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Ia menjelaskan, pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I, 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU MK, tetapi pihak Pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK.
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya
Viral! Disdik Sumut Buka Suara Soal Siswi SMAN 1 Gunung Sitoli Dilarang Ujian Gara-gara Tunggakan SPP
Nasib Rumah Tangga Hilda Pricillya Istri TNI Pasca Video Syur 8 Menit dengan Pratu Risal Masih Viral