Sebanyak 45 orang di antaranya sudah memasuki penyidikan tahap dua, yakni proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Selain itu, terdapat satu tersangka yang berkas perkaranya dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Amazon PHK 30.000 Karyawan Mulai Besok, Ini Dampak AI yang Mengguncang!
Masjid Al-Aqsa Di Ambang Keruntuhan, Ini Fakta Penggalian Terowongan Israel yang Mengancam Fondasinya
Gempa M 6,1 Guncang Turki: Bangunan Roboh, Getaran Terasa Hingga Istanbul
Timnas Indonesia U-17 Tahan Imbang Pantai Gading, Pintu 32 Besar Piala Dunia Terbuka?