GELORA.ME -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham yakni Eddy Hiariej.
Menurut hakim PN Jaksel, gugatan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim memiliki pandangan bahwa dalam kasus gugatan yang diberikan kepada Eddy Hiariej harus dikaji secara komprehensif.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap
“Maka Hakim sampaikan kepada simpulan menetapkan pemohon tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim PN Jaksel Estiono, dikutip GELORA.ME dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pandangan yang berbeda antara KPK dengan Hakim PN.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap