GELORA.ME - Dalam rangka pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Proses pemindahan ini secara resmi dimulai dengan penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara pada awal tahun 2022.
Tantangan terhadap pemindahan ibu kota negara melibatkan aspek multidimensi.
Baca Juga: Keren! Rayakan Tahun Baru Imlek, Vespa Luncurkan Skuter Edisi Terbatas 946 Dragon
Seperti dikutip GELORA.ME dari YouTube Pers Lokal, ini khususnya pada aspek lingkungan dan sosial.
Yanti dan rekan-rekan (2022) menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap aspek lingkungan.
Ini terutama terkait penanganan kerusakan alam yang sudah terjadi akibat penambangan hutan dan aktivitas industri.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap