Dari razia ini, petugas berhasil mengamankan 19 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Kendaraan ini selanjutnya dibawa ke kantor satlantas untuk mendapat tindak lanjut berupa pembuatan surat tanda terima kepada Waka Kesiswaan.
Selain knalpot brong, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya.
Pelanggaran itu diantaranya tidak ada kaca spion dan plat nomor yang tidak lengkap.
Sebanyak 47 Kendaran diberikan tanda khusus dan didata oleh Waka Kesiswaan untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan diperhitungkan dengan nilai mental kepribadian siswa pada sekolah tersebut.
Dilansir dari akun instagram @polresta_banyumas, Selain Razia, petugas juga melakukan sosialisasi larangan knalpot brong dengan membagikan stiker himbauan larangan knalpot brong di sekolah- sekolah di wilayah Kabupaten Banyumas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap