- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis (H-14)
- Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: newsmedia.co.id
Artikel Terkait
Pramono Anung Dukung Penuh Reuni 212 2025 di Monas, Habib Rizieq Hadir
KBRI Blokir Akses Verifikasi 48 WNI Tertangkap di Myanmar, Ini Langkah Diplomasinya
Soedjono Hoemardani: Jenderal Dukun dan Penasihat Spiritual Soeharto yang Misterius
Cara Menulis Ulang Artikel untuk SEO (Panduan Lengkap)