Selain itu, gugatan yang dimaksud juga dinilainya memiliki kecacatan dalam kompetensinya.
"Ada persoalan kompetensi absolut, dimana gugatan dimaksud seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan yang berdasarkan UUD 1945 memiliki kewenangan memutus mengenai sengketa PemiLU. Mestinya gugatan ini ditujukan ke MK, bukan ditujukan pada Peradilan Tata Usaha Negara yang berada pada lingkup Mahkamah Agung", jelas Enggar Bawono.
Enggar Bawono menilai, gugatan tersebut malah mengganggu jalannya proses demokrasi yang sedang berjalan. Sebab, gugatan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Gugatan ini berpotensi mengganggu tahapan pesta demokrasi, dan inilah yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Jangan politisir situasi ini, biarkan masyarakat memilih karena kedaulatan ada di tangan measyarakat," tandas Enggar Bawono.
Baca Juga: Minggu Pertama Polling Calon Bupati Bogor 2024: Iwan Setiawan Teratas, Jaro Ade Membuntuti
Sebelumnya, TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) menggugat Presiden Jokowi PTUN Jakarta terkait dugaan nepotisme, Jumat, 12 Januari 2024 dengan nomor 11/6/FE/2024/PTIM JKT.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengaku pelaporan tersebut dilandasi keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jokowi menjelang Pemilu 2024.
"Melihat perkembangan politik menjelang Pemilu, politik mana dari hari ke hari, nampak memperlihatkan bahwa kekuasaan sudah menggeser dari rambu-rambu hukum. Ini bermula dari putusan MK nomor 90 yang akhirnya masyarakat menjuluki MK sebagai Mahkamah Keluarga,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lenteratimes.com
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum