GELORA.ME - Gugatan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan nepotisme dinilai tidak tepat atau salah alamat.
Komandan Hukum dan Advokasi Solidaritas Anak Muda Untuk Keberagaman dan Toleransi Indonesia (SAKTI), Enggar Bawono mengatakan, Presedin Jokowi tidak pernah mengeluarkan keputusan Tata Usaha Negara terkait pencalonan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024.
Sehingga, ia menilai gugatan yang dilayangkan tidak tepat bahkan mengada-ada.
"Gugatan dimaksud sangatlah tidak tepat dan terlalu mengada ada. Sebab, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara apapun terkait pencalonan Prabowo Subianto dan GIbran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024," ujar Enggar Bawono, Minggu 14 Januari 2023.
Baca Juga: Gunung Pancar: Surga Alam dan Sejarah yang Mempesona di Bogor
Untuk itu, Enggar Bawono beranggapan bahwa gugatan yang diajukan TPDI dan Perekat Nusantara tersebut merupakan gugatan yang salah alamat (error in Persona).
Selain itu, gugatan yang dimaksud juga dinilainya memiliki kecacatan dalam kompetensinya.
Artikel Terkait
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Venezuela di Ujung Tembak? Ini Faktanya!
Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren yang Menggemparkan
Anak Gubernur Mahyeldi Gagal Nyaleg PKS, Kini Jadi Plt Ketua DPW PSI Sumbar: Ini Kisah Pilunya
Mengungkap Modus Tambang Ilegal di Indonesia: Cara Kerja dan Dampaknya yang Mengerikan