Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
Terlapor dalam laporan tersebut Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) belum dipanggil oleh penyidik.
"Terlapor belum dipanggil. Masih saksi-saksi semua yang diperiksa," katanya.
Baca Juga: Memencet jerawat tak berbahaya dan berakibat buruk, asalkan...
Laporan terhadap senator Bali AWK terdaftar di Polda Bali dengan nomor register STTLP/B/10/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 3 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, tercantum bahwa AWK dilaporkan atas ucapannya dalam sebuah unggahan video siaran langsung di media sosial Instagramnya yang diduga mengandung konten ujaran kebencian dan menyinggung isu SARA.
Senator Bali tersebut pun diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156a KUHP.
Sebelumnya, anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) menjadi sorotan publik setelah video siaran langsungnya tersebar luas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Erick Thohir Tegas Tolak Mundur dari Ketum PSSI, Ini Alasannya
Ribuan Warga Solo Iringi Kepergian Jenazah PB XIII, Suasana Haru dan Penuh Loyalitas
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh: PSI Apresiasi Sikap Negarawan
Kerangka Misterius di Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Tunggu Hasil DNA