Cawapres nomor urut 3 itu juga mempersilahkan Anies Baswedan untuk melapor jika merasa dirinya mendapatkan ancaman.
"Kalau mau melapor, melapor aja tapi sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan. Itu yang perlu laporan pengaduan kalau delik aduan, kalau kejahatan seperti ada kebakaran, polisi harus langsung mencari pembakarnya, tidak usah nunggu laporan, nunggu laporan habis barangnya orang, jadi di dalam hukum itu ada laporan ada pengaduan," bebernya.
Tetapi Mahfud berpendapat Anies tak perlu melaporkan dan biarkan ditindak oleh kepolisian.
"Kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu, ini dari mana pertama muncul (pelaku pengancaman)," pungkas dia.
Sementara itu, menurut Sandiaga Uno ancaman tersebut adalah permasalahan yang serius.
Sandiaga Uno berharap agar permasalahan tersebut segera ditangani oleh aparat penegak hukum demi keamanan Anies Baswedan dan paslon lain.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap