Menurut Maxi, Sub PIN dilaksanakan dalam rangka menanggulangi KLB Polio, yaitu berupa pemberian imunisasi polio tetes tambahan kepada sasaran usia 0 hingga 7 tahun, termasuk pendatang dan tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur serta Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sejumlah dua putaran.
Baca Juga: Ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan, Polri telah melakukan proses pendalaman
"Masing-masing putaran Sub PIN dilaksanakan dalam waktu satu minggu dengan jarak minimal antarputaran adalah satu bulan. Target cakupan sekurang-kurangnya adalah 95 persen untuk masing-masing putaran," katanya.
Maxi mengatakan lokasi pelaksanaan imunisasi bertempat di puskesmas, puskesmas pembantu, posyandu, satuan pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, maupun SD/sederajat.
"Lokasi imunisasi dapat diperluas sesuai perkembangan situasi dan kajian epidemiologi," katanya.
Selain itu, Kemenkes juga memperkuat pelaksanaan kegiatan surveilans lumpuh layu akut dan surveilans polio di sekitar lingkungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK, 10 Orang Ditangkap dalam OTT
Indonesia Tak Impor Beras 2025? Mentan Beberkan Data BPS & Strategi Pencapaiannya
Pemuda di Mamuju Curi Motor dan 2 HP untuk Pacar, Akhirnya Ditangkap Polisi
Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Piala Dunia 2025 Gratis di FIFA+