"Langkah selanjutnya kami sebagai ahli waris akan meminta dan mengambil surat letter C yang asli atas nama Muhammad Marjudin Mariyo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman," ujar Enny kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Gandeng IPB University, LPS Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Nusa Bantarloji Cilacap
Sementara Carik Kalurahan Maguwoharjo, Heri Santoso menyatakan, saat ini tanah yang ditempati Enny Winarsih telah beralih dari letter C menjadi sertifikat hak pakai (SHP) milik Kalurahan Maguwoharjo.
"Setahu saya posisi tanah tersebut sudah bersertifikat SHP dan pernah dilepas dan dijual ke pihak kalurahan,"ujar Heri menerangkan.
Dijelaskan, jual beli tersebut terjadi setelah tanah milik kalurahan digunakan pemerintah untuk pembangunan fasilitas umum (fasum).
Baca Juga: Diminta Menata Direktorat LUKW PWI Pusat, Firko: Ruang Baru Pengabdian di Organisasi
Sehingga pihak kalurahan harus mencari tanah pengganti dengan membeli dari warga masyarakat.*
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan