HARIAN MERAPI - Seorang warga di Maguwoharjo Depok Sleman, Enny Winarsih akan meminta surat letter C asli atas nama Muhammad Marjudin Mario di Kantor Kalurahan Maguwoharjo Depok Sleman untuk dikembalikan kepada ahli waris.
Karena selama ini pihak orang tua atau ahli waris mengaku tidak pernah menjual tanah kepada kalurahan.
Bahkan setelah bersurat ke Pemkab Sleman, Sekda Kabupaten Sleman menerangkan untuk membuka data persil No 587 atas nama Muhammad Marjudin Mariyo merupakan kewenangan Pemerintah Kalurahan Maguwoharjo.
Baca Juga: Manchester City Kepincut Amankan Jasa Pemain Bintang Piala Dunia U-17 2023 asal Argentina
Sehingga Sekda menyarankan agar ahli waris mengajukan pembukaan buku tanah di Kalurahan Maguwoharjo.
Selain itu, surat permohonan penyelesaian tanah letter C yang dikirimkan ahli waris ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dibalas agar melakukan konfirmasi ke pihak kalurahan.
Karena tanah yang masih tercatat sebagai letter C menjadi kewenangan pemerintah kalurahan.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp100 Juta+ Per Bulan
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan