GELORA.ME -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) diizinkan mempunyai hak yang sama sebagaimana pemilih lainnya dalam hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menuturkan, ODGJ bisa nyoblos melihat pada adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Pada perubahan ini, tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," terang Hasyim dikutip Jumat 22 Desember 2023.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis