Akan tetapi, untuk penggunaan hak pilih dari warga negara Indonesia (WNI) yang dalam gangguan jiwa ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pengampuannya, misal seperti pihak rumah sakit maupun panti sosial.
Jadi, saat hari pencoblosan, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan para pengampu nya tersebut untuk menanyakan apakah dapat memakai hak pilihnya atau tidak.
"Jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu nanti pada hari pemungutan suara atau (selama) durasi jam pemungutan suara," terangnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Mahfud MD Sentil PBNU: Malu Ribut Urusan Tambang, Masa Cuma 1 Tahun Lagi
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang