Sedangkan PPPK memiliki status kepegawaian non-PNS dengan kerja berdasarkan perjanjian.
ASN PPPK adalah
ASN PPPK merupakan sebutan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur keberadaannya dalam UU No. 5 Tahun 2014.
Mereka bekerja di instansi pemerintah tanpa status PNS, umumnya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji KPPS 2024: Informasi Terkait Perlindungan dan Tunjangan Terbaru!
Sistem Penggajian ASN
Sistem penggajian ASN berbeda tergantung pada status kepegawaian.
PNS mendapatkan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan tunjangan tertentu.
Sementara PPPK, meskipun mendapat gaji yang disesuaikan dengan posisi dan kualifikasi.
Umumnya tidak menerima tunjangan seperti PNS.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: idncitizen.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kritik Pedas Hendri Satrio soal Silvester Matutina Belum Ditangkap, Sindir: Lapor Mas Wapres
Lonjakan 65,3% Penumpang WNA Kereta Cepat Whoosh, Malaysia Pasar Terbesar
Banjir Bandang Nduga Papua: 23 Warga Hilang dan Proses Pencarian
Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Banggai Ditangkap Polisi Usai Ditegur Merokok di IGD