IDN Citizen - Gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja di Indonesia.
Namun, perlu dicermati perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mari kita eksplorasi perbedaan ini, sistem penggajian asn serta informasi seputar perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Saran Pencegahan dan Panduan Lengkap Penanganan Penyakit Batu Ginjal
Perbedaan PNS dan PPPK
PNS dan PPPK memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian.
PNS memiliki status kepegawaian tetap dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ASN.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kritik Pedas Hendri Satrio soal Silvester Matutina Belum Ditangkap, Sindir: Lapor Mas Wapres
Lonjakan 65,3% Penumpang WNA Kereta Cepat Whoosh, Malaysia Pasar Terbesar
Banjir Bandang Nduga Papua: 23 Warga Hilang dan Proses Pencarian
Pelaku Penganiayaan Satpam RS di Banggai Ditangkap Polisi Usai Ditegur Merokok di IGD