Sehingga subvarian ini dengan mudah menginfeksi tubuh namun tidak menunjukan perubahan tingkat keparahan infeksi.
Namun, Menjelang libur hari raya Natal pada tanggal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 2024 dalam waktu dekat ini, Dikhawatirkan dapat berpotensi terhadap kenaikan jumlah kasus COVID-19.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menyatakan, bahwa Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kasus COVID-19.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,”ujar, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada sehatnegeriku.kemkes.go.id, pada 15 desember 2023, Kemarin.
Baca Juga: Prabowo Dalam Sorotan: Pengamat Politik Tinjau Dampak 'Ndasmu Etik'
Dari Surat Edaran tersebut, berisi sejumlah himbauan yang di antaranya:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi dari COVID-19 melalui kanal resmi dari kemenkes : https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://covid19.who.int/ untuk update perkembangan kasus global COVID-19.
2. Memastikan Seluruh Nakes yang bekerja di garda terdepan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan sudah atau melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah