Karena luka di dadanya yang cukup parah, Waldi akhirnya ditemukan oleh warga dengan keadaan tewas di tengah sawah karena kehabisan darah.
Adapun kasus itu terus bergulir hingga pada 15 September 2023 dari hasil persidangan, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Muhyani akhirnya ditahan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023, yang kemudian mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan warganet.
Kemudian pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca Juga: Eks Tim Pemenangan Anies: TGUPP dan BUMD DKI Penuh dengan 'Orang Dalam' Anies
Babak Baru Kasus Muhyani Sepakat Dihentikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten dan Polresta Serkot Sepakat Penghentian Kasus Muhyani Pada Jumat, 15 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Polemik Pelanggaran HAM dan KKN yang Tak Kunjung Usai
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat, Apa Syaratnya?
DPD RI Rekrut Duta Muda untuk Percepat Program Asta Cita Prabowo di Daerah
Target Listrik Desa Prabowo 2030: Strategi dan Dampak bagi Seluruh Indonesia